Tok! Kejati Tetapkan Dendi Ramadhona Tersangka Proyek SPAM Pesawaran

181 views

Bandarlampung (Setara.id): Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Senin (27/10/2025).

Adapun kelima tersangka tersebut yakni, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan dua pemenang tender proyek SPAM Syahril, Atal, dan S.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dugaan perkara korupsi ini berawal dari usulan dana proyek mencapai Rp10 miliar, oleh Dinas Perkim Pesawaran.

Usulan tersebut disetujui oleh Kementerian PUPR sebesar Rp8,2 miliar, namun pada perjalannya dikerjakan oleh Dinas PUPR lantaran adanya perubahan susunan organisasi di Kabupaten Pesawaran

“Akhirnya prosesnya, hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih,” ujar Armen.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dapat kami sampaikan juga, tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka Zainal Fikri dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandarlampung, sedangkan Dendi dan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Way Huwi. (Iwd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *