Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Terancam 20 Tahun Penjara

30 views

Mesuji (Setara.id): Kejaksaan Negeri Mesuji resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji Deden Cahyono, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), senilai Rp347.746.637., Jumat (24/10/2025).

Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Deden dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak Mei 2025.

Rizka menyebutkan, Deden selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 sekaligus pengaju dana hibah untuk kegiatan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor TAP1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025,” ujarnya.

Rizka menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 47 saksi serta tiga ahli, masing-masing dari Auditor Kejati Lampung, Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.

“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, laptop, tablet, printer, nota kosong, nota bahan bakar dan e-toll, surat pertanggungjawaban, surat keputusan (SK), serta berbagai dokumen keuangan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

“Seluruh barang bukti itu kami jadikan dasar memperkuat pembuktian adanya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, kata Rizka, usai ditetapkan tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Way Hui, Bandarlampung selama 20 hari ke depan.

“Langkah ini Kami ambil sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan baran bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *