Bandarlampung (Setara.id): Mantan Wakil Bupati Tulangbawang, Heri Wardoyo, ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (22/9/2025) malam.
Heri Wardoyo bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Adapun ketiga tersangka yakni M. Hermawan selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Bahwa pada hari ini, Senin (22/9/2025), tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen pada WK OSES senilai 17,28 juta dolar AS,” ujar Armen, Senin (22/9) malam.
Armen menyebutkan, kerugian yang dialami negara dari tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen ini mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Untuk pemilihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan aset dari ketiga tersangka sebesar Rp80 miliar,” kata Armen.
Menurut Armen, peran ketiga tersangka dalam tindak pidana korupsi ini sesuai dengan jabatan masing-masing selaku jajaran Direksi.
Armen melanjutkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. (Ir)





