Tuntut Hak Jaminan Kesehatan hingga Pengangkatan, Ratusan Buruh Geruduk Kantor PTPN Lampung

47 views

Bandarlampung (Setara.id): Ratusan pekerja buruh kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu (PKWT) menggeruduk Kantor PTPN I Regional VII Lampung yang berada di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung, Senin (22/9/2025).

Para buruh yang terdiri dari pekerja di lingkup PTPN I Regional VII Lampung dari Unit Usaha Bergen dan Unit Usaha Kedaton itu menuntut hak-haknya agar bisa segera diberikan oleh perusahaan.

Koordinator Aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, pihaknya menilai selama ini PTPN I tidak menjalankan amanahnya sebagai perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Puluhan tahun pekerja terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong, yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN, sehingga banyak hak normatif pekerja yang tidak tertangani, karena tidak adanya perjanjian bersama,” ujar Yohanes Joko Purwanto.

Atas dasar hal tersebut, kata Yohanes, para pekerja meminta agar pihak PTPN memberikan semua hak dan jaminan sosial, keamanan kepada pekerja, hingga mengangkat para pekerja kontrak PKWT untuk diangkat menjadi pekerja atau karyawan tetap.

“Kami juga menuntut pihak perusahaan agar pengangkatan pekerja ini, disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab pekerja,” tegasnya.

Yohanes melanjutkan, para pekerja juga meminta kepada pihak PTPN agar memberikan kesempatan kepada pekerja borong yang telah berprestasi, untuk diangkat menjadi PKWT.

Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional VII Lampung, Agus Faroni menyatakan bakal menyampaikan aspirasi para pekerja buruh kontrak atau pekerja perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) kepada pimpinan tertinggi.

Dalam kesempatan tersebut Agus menyampaikan terima kasih kepada para karyawan yang membuka ruang untuk diskusi.

“Pada prinsipnya, kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja, di mana tuntutan utama yang disampaikan akan kami terima dan kami teruskan,” tutur Agus.

Namun terkait kewenangan pengangkatan pegawai tetap, kata Agus, hal tersebut kewenangannya berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional.

“Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Aset PTPN I Regional VII Lampung, Sasmika mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan yang disampaikan para pekerja ke bagian Head Office dan direksi.

“Jadi kami mengangkat karyawan itu tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi, tidak semuanya bisa ditentukan langsung. Kami tetap memperjuangkan tuntutan para pekerja,” ungkap Sasmika.

Terkait pengangkatan pekerja karyawan tetap, menurut Sasmika, tentunya harus dilakukan dengan mekanisme seleksi diusulkan ke manajemen, dengan melihat prestasinya.

“Tentu ini kemampuan perusahaan, sehingga semua keinginannya tidak bisa langsung dipenuhi. Kewenangan regional tidak bisa memutuskan, karena kami sifatnya mengusulkan,” jelas Sasmika.

Dalam PKWT, lanjutnya, perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan bonus seperti yang diterima oleh karyawan tetap. Meski demikian, manajemen tetap berupaya memberikan kebijakan terbaik, agar karyawan kontrak tetap mendapatkan apresiasi sesuai dengan kemampuan perusahaan. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *